Jaksapedia, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Budi Said (BS) yang dikenal Crazy Rich Surabaya sebagai tersangka dalam kasus transaksi ilegal jual beli emas logam PT Aneka Tambang Tbk (ANtam).
Dalam pemeriksaan Kejaksaan yang digelar Kamis (18/1), BS ditetpakan sebagai tersangka setelah melalui penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak pidana Khusus (Jampidsus).
“Setelah dilakukan pemeriksaan serta adanya alat bukti, Tim penyidik menetapkan BS sebagai tersangka karena ditemukan adanya alat bukti yang cukup.” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
Adapun kronologi kasus ini adalah:
- Antara bulan Maret 2018 s/d November 2018, Tersangka BS bersama dengan beberapa oknum pegawai PT Antam Tbk telah merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia, dimana harga yang ditransaksikan dilakukan di bawah harga yang ditetapkan oleh PT Antam Tbk;
- Untuk melancarkan aksinya tersebut, Tersangka BS dan oknum pegawai PT Antam Tbk tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga oknum pegawai PT Antam Tbk dapat menyerahkan logam mulia kepada Tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan;
- Kemudian, untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk pusat, Tersangka BS bersama dengan Sdr. EA dan oknum pegawai PT Antam yakni Sdr. EK, Sdr. AP, Sdr. MD telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari Tersangka BS kepada PT Antam Tbk. Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada Tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, Tersangka mengajukan gugatan perdata;
- Akibat perbuatan Tersangka, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg (seribu seratus tiga puluh enam kilo gram) emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp1,266 triliun.
“Selama menjalani penyidikan, tersangka BS akan ditahan si Rumah Tahanan Negara, Salemba selama 20 hari ke depan.” Tegas Kuntadi.
Dalam kasus ini Tim Penyidik telah melakukan penyitaan uang tunai mata uang asing yang dibawa oleh Tersangka BS dengan nilai total sekitar Rp130 juta.