Kejaksaan Sita 150 Bidang Tanah Milik Terpidana Jiwasraya, Benny Tjokro, yang Tersebar di Wilayah Tangerang

Terpidana kasus Jiwasraya, Benny Tjokro, saat digiring petugas Kejaksaan.

JAKARTA – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakara Pusat, kembali menyita aset milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro, pada Kamis (13/10/2022).

Aset yang disita berlokasi di Kabupaten Tangerang, Banten. Ada 150 bidang tanah yang disita. Rinciannya; 99 bidang tanah seluas 650,29 meter persegi di Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisauk, dan 51 bidang tanah seluas 632,588 meter persegi di Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Sita eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Nomor:Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021. Selanjutnya, Kejaksaan akan melelang aset-aset tersebut untuk dikembalikan ke negara.

“Hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan dan uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Benny Tjokrosaputro,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, pada Kamis (13/10/2022).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menyita 32 bidang tanah seluas 23,73 hektar di Serang, Banten.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/PID.SUS/2021, Benny Tjokro diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 6 triliun. Jika dirinya tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Terpisah, Tim Eksekusi Sita Aset Jampidsus Kejaksaan Agung menyerahkan Rp 1,5 triliun aset Benny Tjokro ke Pusat Pemulihan Aset (PPA). Total tersebut diperoleh dari sejumlah instrumen pasar modal, seperti saham dan obligasi. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *