
ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melakukan penahanan terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi Monumen Islam Samudera Pasai, Gampong Beuringen, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, mengatakan bahwa penahanan terhadap lima tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penahanan yang telah dikeluarkan Kepala Kejari Aceh Utara, Diah Ayu HL Iswara Akbari.
“Benar, sudah dilakukan penahanan terhadap lima tersangka,” kata Arif, Selasa (2/11/2022).
Arif menambahkan, kelima tersangka tersebut berinisial FB (61) selaku Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012-2016. Selanjutnya, TM (48) selaku Kontraktor Pelaksana, dan inisial P (57) sebagai Konsultan Pengawas, serta RF (57 Tahun) selaku kontraktor pelaksana, N (53) Selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
“Kini kelima tersangka telah ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara,” ungkapnya.
Sebelum ditahan, kelimanya menjalani pemeriksaan kesehatan. Mereka juga dikenakan rompi warna merah muda dan diborgol.
“Ini tahapan terbaru yang kita lakukan. Penyelidikan kasus ini segera kami rampungkan ke tahap berikutnya,” bebernya.
Kelima tersangka melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Proyek yang berlangsung 2012-2017 ini, menghabiskan dana sebesar Rp 49,1 miliar. Proyek dikerjakan secara bertahap. Sejak 2012 hingga 2016, proyek ini berada di Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan, Kabupaten Aceh Utara.
Sedangkan pada 2017, proyek yang menjadi ikon Kerajaan Samudera Pasai itu, berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Tahun 2012, proyek ini dikerjakan PT PNM dengan angggaran senilai Rp 9,5 miliar. Lalu tahun 2013, dikerjakan oleh PT LY dengan anggaran Rp 8,4 miliar. Berikutnya, tahun 2014 dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp 4,7 miliar.
Pada tahun 2015, dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp 11 miliar. tahun 2016, dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp 9,3 miliar, dan tahun 2017 dikerjakan PT TAP dengan anggaran Rp 5,9 miliar. (***)