Kejaksaan Tangkap Tersangka Korupsi Bank Papua yang Rugikan Negara Rp 12 Miliar

Penangkapan tersangka korupsi Bank Papua

PAPUA- Kejaksaan Tinggi Papua Barat menangkap dan menahan mantan Kepala Departemen Layanan PT Bank Pembangunan Daerah Papua atau Bank Papua Kantor Cabang Sorong Selatan berinisial JT.  

Ia jadi tersangka dugaan korupsi di Bank Papua yang merugikan keuangan negara sekitar Rp12 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, mengatakan bahwa tersangka JT resmi ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut

JT ditetapkan tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/R.2/Fd.1/09/2022 tanggal 09 September 2022.

Menurut Abun, JT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana Bank Papua untuk keperluan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR).

“Anggaran sudah dicairkan 100 persen, namun proyek pembangunan rumah sampai saat ini tidak nampak alias proyek fiktif,” ujarnya di Sorong, Jumat (9/9/2022).

Guna mempercepat proses penyidikan, tersangka JT ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Klas II-B Sorong.

Penahanan tersangka JT berdasarkan Sprinhan Kajati Papua Barat Nomor Print-02/R.2/Fd.1/09/2022, terhitung tanggal 09 hingga 28 September 2022.

Tersangka JT melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan, serta pemeriksaan COVID-19, yang bersangkutan negatif, sehingga resmi ditahan,” jelas Abun.

Dalam kasus ini, tambah Abun, kejaksaan sudah memeriksa sebanyak 20 orang saksi.  Pemeriksaan masih terus dilakukan, sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *