Kejaksaan Terima Limpahan Dua Berkas Kasus Korupsi dari Polda Gorontalo

GORONTALO – Berkas dua tersangka korupsi di Gorontali dilimpahkan dari Polda ke Kejaksaan. Dua kasus korupsi tersebut adalah dugaan korupsi pada proyek pengadaan peralatan fasilitas gedung kuliah di Kampus Politeknik Kesehatan (Poltekes) Gorontalo, dan kasus korupsi dana hibah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, mengatakan bahwa yang dilimpahkan ke kejaksaan tidak hanya berkasnya saja. Namun, dua tersangka juga diserahkan ke pihak kejaksaan.

Diungkapkan Wahyu, untuk dugaan korupsi dana hibah ke KONI, tersangkanya adalah inisial IPH. Ia diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Limboto. Sedangkan tersangka tersangka dugaan korupsi proyek gedung Poltekes berinisial ISR, diserahkan ke Kejari Kota Gorontalo.

“Berkas keduanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan masing-masing pada hari Rabu (28/9) kemarin,” kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (30/9/2022)

Untuk tersangka ISR, lanjut Wahyu, merupakan tersangka tindak pidana korupsi terkait pengadaan peralatan fasilitas gedung kuliah keperawatan kampus Poltekes Gorontalo, sebesar 5 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBN tahun 2015.

Sedangkan IPH, merupakan tersangka korupsi penyalahgunaan dana hibah dari pemerintah Kabupaten Gorontalo kepada KONI, sebesar 1 miliar lebih.

“Berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : B-1774/P.5. 1/Ft. 1/09/2022, tanggal 28 September 2022 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka ISR dinyatakan lengkap atau P21,” ungkapnya

“Selain itu, berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : B-1775/P.5. 1/Ft. 1/09/2022, tanggal 28 September 2022 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka inisial IPH juga dinyatakan lengkap,” imbuhnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.

Saat ini, kedua tersangka tinggal menunggu proses di kejaksaan untuk sekanjutnya disidangkan. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *