Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Pengadaan 9.085 Tower PLN

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana/Kejaksaan.go.id

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan kasus korupsi dalam pengadaan tower transmisi oleh PT PLN (Persero) pada 2016. Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pengusutan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.

Sumadena menyebut, PT PLN (persero) pada tahun 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran triliunan rupiah.

“Anggaran pekerjaan Rp 2.251.592.767.354,” kata Sumedana dalam rilisnya, Senin (25/7).

Adapun PT PLN dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO) serta 14 penyedia pengadaan tower pada tahun 2016 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dalam proses pengadaan tower transmisi PT PLN (persero) tersebut.

Dalam proses pengadaan tower transmisi [T PLN (persero) tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Diduga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ucap Sumedana.

Namun, Sumadena belum menyebutkan besaran kerugian negara yang ditimbulkan.

Lebih lanjut, Sumadena menyebut, dalam proses penyelidikan, Kejaksaan menemukan sejumlah fakta perbuatan melawan hukum, yakni:

-Dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat.
-Menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower, padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016 namun pada kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat.
-PT PLN (persero) dalam proses pengadaan selalu mengakomodir permintaan dari ASPATINDO sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka, karena Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua ASPATINDO.
-PT Bukaka dan 13 Penyedia Tower lainnya yang tergabung dalam ASPATINDO telah melakukan pekerjaan dalam masa kontrak (Oktober 2016-Oktober 2017) dengan realisasi pekerjaan sebesar 30%. Pada periode November 2017 sampai Mei 2018 penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower tanpa legal standing yang kondisi tersebut memaksa PT PLN (persero) melakukan addendum pekerjaan pada bulan Mei 2018 yang berisi perpanjangan waktu kontrak selama 1 tahun.
-PT PLN (persero) dan penyedia melakukan adendum kedua untuk penambahan volume dari 9085 tower menjadi ±10.000 set tower dan perpanjangan waktu pekerjaan sampai dengan Maret 2019, karena dengan alasan pekerjaan belum selesai.
-Ditemukan tambahan alokasi sebanyak 3.000 set tower di luar kontrak dan addendum.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tersebut, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan bertempat di tiga titik lokasi.

“Tiga lokasi yaitu PT. Bukaka, rumah dan apartemen pribadi milik SH,” ujar Sumadena.

Adapun dalam penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh dokumen dan barang elektronik terkait dugaan tindak pidana dalam pengadaan tower transmisi di PT. PLN (persero).

Tim Jaksa Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 saksi terkait perkara dimaksud sampai dengan satu minggu ke depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *