ACEH – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menyerahkan 80 barang bukti hasil sitaan dari kasus investasi bodong CV Yalsa Boutique kepada para korbannya.
“80 item barang telah dikembalikan kepada para korban melalui Perkumpulan Masyarakat Aceh Anti Ponzi (MAAP),” kata Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal, Kamis (24/11).
Sebelumnya, JPU Kejari Banda Aceh menuntut dua terdakwa dalam perkara investasi bodong ini masing-masing 15 tahun penjara.
Dua terdakwa yakni Siti Hilmi Amirulloh dan Safrizal. Keduanya didakwa merugikan masyarakat lebih dari Rp 164 miliar.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh justru memutuskan vonis bebas untuk owner Yalsa boutique tersebut.
Terhadap vonis bebas tersebut, JPU mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA memutuskan keduanya dinyatakan bersalah.
Muharizal menyampaikan, pengembalian barang bukti tersebut sesuai dengan putusan pada tingkat Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 4953 K/Pid.Sus/2022 pada 5 September 2022 atas nama terdakwa Siti Hilmi Amirulloh.
“Putusan tersebut baru diterima JPU Kejari Banda Aceh pada 7 November 2022 melalui Pengadilan Negeri Banda Aceh,” ujarnya.
Muharizal menyebutkan, 80 barang bukti yang dikembalikan kepada para korban investasi bodong tersebut berupa barang seperti emas, kendaraan, tanah, dokumen berharga, hingga uang tunai.
“Barang bukti yang diserahkan kembali itu dalam berbagai bentuk barang berharga. Untuk uang tunainya sebesar Rp1,2 miliar lebih,” kata Muharizal. (***)