Kejari Bandar Lampung Periksa 14 ASN, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kontainer Sampah di Dinas LH

Ilustrasi – truk kontainer sampah.

LAMPUNG – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memeriksa 14 orang saksi terkait perkara pengadaan kontainer sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Tahun 2018-2020.

14 orang saksi yang diperiksa merupakan dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) DLH Bandar Lampung.

“Kami telah lakukan pemeriksaan terhadap saksi. Ada 14 orang saksi yang telah kami periksa dalam perkara pengadaan kontainer sampah,” kata Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi Hasan, Rabu (23/11).

Helmi melanjutkan, selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pihaknya juga telah melakukan pengecekan di beberapa Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang ada di setiap kecamatan dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung.

“Kami cek beberapa TPS dan TPA, guna mendapatkan fakta di lapangan tentang kondisi dan jumlah kontainer,” kata dia.

Helmi menambahkan, dalam tahap penyidikan, Kejari Bandar Lampung telah meminta ahli dari Fakultas Teknik Universitas Lampung (Unila).

Saksi ahli diperlukan untuk melakukan pengecekan kontainer, guna melakukan pemeriksaan terhadap spesifikasi kontainer tersebut.

“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana,” katanya.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kontainer sampah pada DLH Bandar Lampung Tahun 2018-2020,” lanjutnya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *