Kejari Bandar Lampung Serahkan Uang Tunai Rp 1,2 Miliar ke Kas Negara, Hasil Sitaan dari Bos Narkoba

Penyerahan uang tunai sitaan bandar narkoba.

LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, menyerahkan uang hasil sitaan sebanyak Rp 1.2 miliar ke kas negara.

Uang tersebut merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perkara narkotika, yang melibatkan terpidana Jefri Susandi.

“Ini merupakan bagian pelaksanaan dari eksekusi perkara narkotika, putusan TPPU yang telah berkekuatan hukum tetap. Kita setorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri Cut Mutia, Bandar Lampung,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Helmi, pada Kamis (23/9).

Helmi melanjutkan selain sejumlah uang dengan nilai miliaran rupiah, pihaknya juga akan melakukan eksekusi berupa 63 tanah yang berlokasi di Pesawaran dan Pandeglang.

 Selain itu, juga disita beberapa kendaraan angkot, innova, dan perhiasan logam mulia.

“Barang bukti dirampas untuk negara. Untuk tanah, kendaraan dan perhiasan, akan kita appraisal dan kita ajukan ke KPKNL untuk dilelang. Kalau sekarang ini berbentuk uang tunai, makanya kita langsung setor ke kas negara,” kata dia.

Terpidana Jefri Susandi tersandung perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 7,259 kilogram. Ia ditangkap BNN Provinsi Lampung pada tanggal 12 Agustus 2019.

Penangkapan Jefri berawal dari tertangkapnya dua kurir asal Aceh bernama Zawil Qiram dan Silman, serta penerima sabu milik Jefri yang merupakan warga Bandar lampung bernama Ade.

Dari tangan Jefri, petugas menyita barang bukti berupa kendaraan mobil, perhiasan, buku tabungan, ponsel, hingga surat tanah yang nominalnya mencapai Rp1,9 miliar.

 Setelah dikembangkan, total barang bukti perkara tersebut sebanyak 13 kilogram. Jefri pun dihukum 17 tahun penjara di PN Tanjung Karang pada Senin, 20 Januari 2020 lalu. 

Ketika ditahan di Lapas, Jefri kembali berulah dengan mengendalikan peredaran sabu seberat 41,6 kilogram. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *