Kejari Depok Tunjuk 5 Jaksa Tangani Kasus Ayah Bantai Anak dan Istri

Tersangka Rizky Noviyandi, pembantai anak kandung hingga tewas dan istriny yang kritis.

DEPOK – Mengikuti perkembangan kasus ayah bunuh putri sendiri Keke (11) dan melukasi istri Nila Islamia (31) hingga kritis, kini memasuki babak baru. Tragedi berdarah yang terjadi di Perumahan Cluster Jatijajar, Tapos, Depok, itu bakal segera disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Mia Banulita, telah menunjuk lima jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara yang bikin heboh tersebut.

Penunjukan lima jaksa itu berdasarkan surat bernomor PRINT-2518/M.2.20/Eoh.1/11/2022. Tim JPU akan dipimpin oleh Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu.

Andi Rio akan memimpin empat jaksa lain, yakni Putri Dwi Astrini, Alfa Dera, Tompian Jopi Pasaribu, dan Faisal Anwar. Dalam kasus ini, tersangka tunggal yaitu Rizky Noviyandi Achmad (31).

“Tersangka RNA diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagaimana SPDP diterima di Kejaksaan Negeri Depok pada tanggal 2 November 2022 dari Penyidik Polres Metro Depok,” jelas Andi Rio dalam keterangannya, Minggu (13/11/2022).

Andi Rio mengatakan, pihaknya akan melakukan penelitian dari hasil penyidikan yang dilakukan polisi. Kelima jaksa terpilih bakal melaksanakan tugasnya dengan profesional.

“Jaksa yang ditunjuk menjadi JPU merupakan jaksa yang telah berpengalaman menangani berbagai perkara-perkara yang menarik perhatian publik, khususnya di Kota Depok. Seperti kasus penyebaran berita hoax babi ngepet, kasus pembunuhan TNI, serta perkara-perkara menarik perhatian publik lainnya,” pungkasnya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *