
NTT – Buronan kasus korupsi dana penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, inisial PLT atau Petronela Letek Toda, telah berhasil ditangkap penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, wanita yang menjabat bendahara pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur, tersebut pun langsung ditahan.
“Dalam kasus itu merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar. Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Petronela Letek Toda dalam status sebagai tersangka, maka yang bersangkutan langsung ditahan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, di Kupang, Jumat (14/10).
Ia mengatakan, penahanan terhadap tersangka Petronela Letek Toda dilakukan penyidik untuk kepentingan penyidikan.
Apalagi yang bersangkutan sempat dua minggu melarikan diri, sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Flores Timur.
Selanjutnya, tersangka Petronela ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Larantuka selama 20 hari.
Ia mengatakan dalam kasus penggunaan dana COVID-19 di Kabupaten Flores Timur, penyidik kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka.
Para tersangka yaitu Bendahara Kantor BPBD Petronela Lete Toda, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur Alfons Betan, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur Paulus Igo Geroda.
Ketiga tersangka telah ditahan oleh penyidik Kejari Flores Timur.
Kasus dugaan korupsi dana penanganan COVID-19 pada tahun 2020 itu bermula saat refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan COVID-19.
Kantor BPBD Kabupaten Flores Timur mendapat alokasi anggaran dana belanja tidak terduga sebesar Rp 6,5 miliar untuk penanganan darurat bencana.
Namun, dalam laporan pertanggungjawaban tidak didukung dengan bukti sesuai dengan aturan yang berlaku. (***)