GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara resmi menahan Kepala Dinas Kesehatan inisial RYK alias Rizal.
Rizal ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, pada Senin (28/11/2022).
Rizal menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan/relokasi gedung Puskesmas Kwandang, Gorontalo Utara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gorontalo Utara, Eddie Soedrajat, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan penetapan tersangka terhadap RYK merupakan pengembangan kasus yang sama terhadap tersangka SK dan AJ.
Saat ini, tersangka SK ditahan di Rumah Tahanan Polisi Kota Selatan. Sedangkan tersangka AJ ditahan di Rumah Tahanan Polres Gorontalo Utara.
“Tersangka RYK turut bertanggung jawab selaku Pengguna Anggaran dalam Pembangunan/Relokasi Gedung Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020,” ujar Eddi.
“Pada saat ini Gedung Puskesmas Kwandang tidak dapat dimanfaatkan, karena tidak selesainya pengerjaannya sesuai waktu dalam kontrak,” lanjut Eddi.
Akibat dari tidak tuntasnya pekerjaan proyek tersebut, negara dirugikan lebih dari Rp 1 miliar, sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara (LHPKKN) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo.
RYK alias Rizal ditahan Kejaksaan selama 20 (dua puluh) ke depan terhitung mulai Senin (28/11/2022).
Adapun tersangka RYK alias Rizal dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rizal terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 satu miliar.
Rizal juga dijerat melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancamannya, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (***)