GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menahan satu orang tersangka kasusĀ korupsi pembangunan Puskesmas Kwandang.
Tersangka berinisial AJ. Tersangka resmi ditahan sejak Jumat (11/11/2022).
“Tersangka AJ dinilai melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembangunan/relokasi Puskesmas di Desa Cisadane Kecamatan Kwandang, pada Tahun Anggaran 2020,” kata Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara, Eddie Soedradjat, Sabtu (12/11/2022).
“Yang bersangkutan merupakan konsultan pengawas pembangunan puskesmas tersebut,” kataEddie.
Eddie menjelaskan, Tim Penyidik Kejari Gorontalo Utara melakukan pengembangan atas tersangka sebelumnya berinisial SK, selaku penyedia barang pembangunan Puskesmas Kwandang.
Keduanya diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi tersebut.
Proses penahanan dilakukan setelah adanya penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar.
Kerugian tersebut sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo.
Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Gorontalo Utara yang akan dilakukan selama 20 hari sejak 11 November hingga 30 November 2022. (***)