JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara memusnahkan barang bukti tindak pidana umum (Tipidum) senilai Rp 8 miliar lebih. Barang bukti tersebut dimusnahkan, karena perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracth).
Kepala Kejari Jakarta Utara, Atang Pujiyanto, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kebanyakan jenis psikotropika, seperti ganja, estasi, dan sabu-sabu.
“Totalnya mencapai Rp 8 miliar lebih,” ungkapnya saat ditemui dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Jakarta Utara, Selasa (6/9/2022).
Selain itu, lanjut Atang, ada pula barang bukti dari kejahatan kekerasan seperti parang, pisau, celurit dan sebagainya. Bahkan, terdapat bukti dari kejahatan pemalsuan uang.
Barang bukti tersebut dihimpun sejak Oktober 2021 hingga September 2022. “Yang sudah kita terima dari penyidik berupa barang bukti tindak pidana umum dari tahun 2021-2022 periode Oktober sampai September,” ujar Atang.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan oleh pihak Kejari Jakarta Utara itu rinciannya; Sabu-sabu seberat 4.618,5883 gram, Ekstasi sebanyak 290 butir atau 2.725,6869 gram, Daun Ganja seberat 5.750,0521 gram.
Lalu, Bong 158 buah, Papir 35 buah, Korek api 48 buah, Timbangan 125 buah, Handphone 385 unit, Senjata tajam 29 buah, Senjata api atau softgun 2 buah, Meterai palsu dan uang palsu.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti hasil perkara tindak pidana umum itu, sabu-sabu, ekstasi, dan daun ganja dihancurkan menggunakan mesin incinerators.
Sedangkan untuk senjata tajam dan senjata api dipotong-potong menggunakan mesin gerinda duduk.
Sementara uang palsu, surat palsu, telepon genggam serta barang lainnya dilakukan dengan cara dihancurkan maupun dibakar di dalam drum.
Atang menambahkan, tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut agar tidak terjadi penumpukan di kantor Kejari dan sebagai peringatan bahwa pelanggaran Tipidum masih banyak.
“Intinya kita memberikan gambaran kepada pemerintah kota ya dengan forkopimda bahwa ini tindak pidana ini masih banyak terutama kaitan penyalahgunaan psikotropika karena kan kebanyakannya yang psikotropika,” ujar Atang.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim. Ia berharap, pelanggaran pidana dapat berkurang bahkan hilang di wilayahnya sesuai pemusnahan ini.
“Ini merupakan kegiatan untuk memberikan pesan kepada masyarakat begitu banyaknya barang bukti tindak pidana. Mudah-mudahan ini bisa kita sadari bahwa begitu banyak kegiatan pelanggaran pidana yang bisa kita tekan jangan sampai terjadi lagi tindak pidana,” katanya. (**)