Kejari Jayapura Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Raya, Salah Satunya Pejabat

Kepala Kejari Jayapura bersama staf saat umumkan tersangka.

JAYAPURA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari Jayapura) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan Trimuris-Kasinaweja Kabupaten Mamberamo Raya, Papua.

Kedua tersangka yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Mamberamo Raya, berinisial YSM dan Dirut CV PIP berinisial JJH.

Kasi Pidsus Kejari Jayapura, Marvie De Queljoe, mengatakan bahwa setelah menjalani pemeriksaan, keduanya langsung ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Abepura.

“Seusai pemeriksaan, langsung kedua tersangka kami titipkan di Lapas sebagai titipan Jaksa,” ucap Marvie, Jumat (28/10) sore.

Dia menerangkan, penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan, untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Penahanan tersangka untuk mengantisipasi adanya upaya pelarian dan menghilangkan barang bukti,” ucapnya.

Kasi Pidsus menambahkan, meski ada upaya pengembalian uang kerugian negara senilai Rp 200 juta oleh YSM, tetapi hal itu tidak berarti menutup perkara.

“Memang ada aliran dana Rp 200 juta dan sudah dikembalikan, tetapi kasus ini tetap jalan,” ujarnya.

Diketahui, tersangka YSM saat ini masih aktif sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Kabupaten Mamberamo Raya.

Pembangunan ruas jalan di Kabupaten Mamberamo Raya tahun anggaran 2019 ini dianggarkan Rp 5,7 miliar. Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mamberamo Raya, kedua tersangka merugikan negara hingga Rp 3,4 miliar. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *