JEMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember sedang mendalami dugaan penyelewengan dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jember, pada perhelatan Porprov 2022.
Duit yang dikucurkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jember senilai Rp 3 miliar itu, ditengarai bermasalah.
Kejari Jember mulai menyelidiki dugaan kasus tersebut, dengan mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) dari saksi-saksi.
Sebanyak empat pengurus cabang olahraga (cabor) dipanggil ke Kejari Jember untuk dimintai keterangan, pada Jumat (4/11). Namun, hanya satu cabor yang memenuhi panggilan pemeriksaan.
Informasinya, KONI Jember kebagian jatah 37 persen dari total dana hibah Rp 3 miliar itu. Sisanya, dibagikan kepada 36 cabor yang mengikuti Porprov Jatim, pada 25 Juni hingga 3 Juli 2022 lalu.
Dugaan ini bermula saat beredarnya surat panggilan resmi dari Kejari Jember kepada sejumlah pengurus cabor yang berada di bawah naungan KONI Jember.
Di dalamnya, berisi petunjuk agar pengurus cabor-cabor itu menyerahkan dokumen proposal pengajuan anggaran maupun surat pertanggung jawaban (SPJ).
Kepala Seksi Intel Kejari Jember, Soemarno, membenarkan tentang adanya surat panggilan yang ditujukan untuk cabor-cabor dibawah naungan KONI Jember.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari adanya laporan dugaan korupsi tentang anggaran pembinaan olahraga.
“Iya, benar memang ada itu. Masih tahap Pulbaket,” katanya kepada awak media.
Hanya saja, Soemarno enggan menyebut nama-nama cabor yang tidak hadir. Sebab, level kasus itu masih tahap pulbaket yang bersifat rahasia.
“Tidak usah. Ini masih wilayah intel, jadi sifatnya rahasia,” tandasnya. (***)