Kejari Kabupaten Cirebon Siapkan 4 Jaksa, Tangani Kasus Oknum Polisi Perkosa Anak Tiri

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Fajar Syahputra.

CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon gerak cepat menangani perkara yang menjadi perhatian masyarakat luas. Salah satunya adalah kasus oknum polisi yang dilaporkan memperkosa anak tirinya.

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Fajar Syahputra, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan empat jaksa untuk menangangi kasus yang menyeret oknum polisi yang bertugas di Polres Cirebon Kota tersebut.

Diketahui, pelaku adalah oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) inisial CH. “Mereka (para jaksa) masih meneliti kelengkapan berkas perkara, agar memenuhi syarat formil dan materilnya,” kata Fajar, Jumat (7/10/2022).

Ia mengatakan, dalam waktu dekat Kejari Kabupaten Cirebon bakal melakukan gelar perkara. Sebab, kata Fajar, kasusnya sudah dapat dipolakan, sehingga penanganan kasusnya bisa lebih cepat dan segera diajukan ke tahap penuntutan di persidangan.

Fajar mengungkapkan, berdasarkan nota dinas tahap penelitian atau P-16, berkas perkara Briptu CH ditargetkan selesai maksimal tiga hari kerja.

“Setelah tiga hari diteliti, diharapkan sudah bisa menentukan sikap, agar penanganan perkaranya selesai lebih cepat,” ujar Fajar Syahputra.

Fajar menyampaikan, empat jaksa yang disiapkan juga bertugas untuk merumuskan formulasi yang tepat dalam penerapan perkara yang diajukan penyidik.

Agar terdapat kesesuaian antara penerapan pasal dan dugaan tindak pidana yang dilakukan Briptu CH terhadap anak sambungnya.

“Kami juga bergerak cepat setelah menerima berkas perkara ini. Karena penelitiannya ditargetkan selesai dalam tiga hari,” katanya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *