TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, berinisial AD alias Alwi.
Ia merupakan tersangka pungutan liar pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
“Kita telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap AD, mantan Kades Kayu Agung, atas keterlibatan dalam pungutan liar pada PTSL,” kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih.
Tersangka AD diketahui telah melakukan pungutan liar dengan cara meminta sejumlah uang dengan nilai lebih besar daripada ketentuan perundang-undangan dalam penyelenggaraan program PTSL tahun 2019 di Desa Kayu Agung, Sepatan, dengan jumlah pengajuan 2.476 bidang tanah.
“Dalam pemeriksaan, tim penyidik (Kejari) menemukan dua alat bukti. Maka terhadap tersangka sudah memenuhi unsur undang-undang tidak pidana korupsi,” katanya.
Kronologi kasus tersebut, bermula pada tahun 2019. Saat itu tersangka masih menjabat sebagai Kepala Desa Kayu Agung. Ia memerintahkan perangkat desanya untuk melakukan penjelasan terkait alur pemberkasan pada program PTSL.
Kemudian, tersangka juga menginstruksikan para perangkat desa itu melakukan pemungutan biaya sebesar Rp 150 ribu sampai Rp 5 juta per bidang tanah.
“Tersangka memerintahkan perangkat desa untuk menyosialisasikan surat kepemilikan aku tanah, dan bagi yang tidak memiliki surat itu tidak dapat diproses pembuatan sertifikat tanah pada PTSL,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, atas penetapan pungutan program PTSL di Desa Kayu Agung tersebut, telah terkumpul uang dengan total sebesar Rp 300 juta. “Dari hasil pungli ini, kita dapat kumpulkan total uang sekitar Rp 300 juta,” ujarnya.
Tersangka dikenai Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001.
Selanjutnya, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Pandeglang. (***)