Kejari Karanganyar Periksa 2 Tersangka Korupsi BUMDes Berjo, Terkait Proyek Kawasan Wisata Telaga Madirda

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah.

KARANGANYAR – Lima hari setelah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar langsung memanggil dua tersangka tersebut untuk diperiksa, Selasa (20/9/2022).

Dua tersangka tersebut adalah Kades Berjo inisial S, dan  mantan Dirut BUMDes tahun 2020 inisial EK. Akan tetapi hanya EK yang memenuhi panggilan Kejari.

“Kita panggil dua tersangka berinisial S dan EK. Tapi S tidak dapat datang karena sakit,” kata Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, Selasa (20/9) siang.

Pihak Kejari Karanganyar akan kembali memanggil tersangka S untuk diperiksa pada pekan depan.

 Gilang menuturkan, EK datang ke Kejari Karanganyar didampingi pengacaranya, Ari Santoso. 

Kedua tersangka sebelumnya belum menunjuk pengacara, sehingga pihak Kejari memfasilitasi dengan menunjuk pengacara.

“Apabila syarat objektif dan subjektif sudah terpenuhi, bisa dilakukan penahanan (terhadap EK). Dengan catatan kondisinya sehat,” ucapnya.

Gilang menjelaskan, EK sempat mangkir sebanyak 3 kali, saat tahap pemeriksaan awal sebagai saksi, karena sedang bekerja di Jakarta.

“Ini pemeriksaan pertama terhadap EK setelah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Karanganyar menetapkan EK dan S sebagai tersangka pada Kamis (15/9/2022). 

Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dalam kasus ini, kerugian negara sebesar Rp 1,16 miliar. Kerugian tersebut timbul karena adanya mark-up proyek pengembangan kawasan wisata Telaga Madirda, berupa pembangunan kolam renang, lahan parkir, wahana flying fox dan lain-lain. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *