Kejari Lamongan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah PJU Dishub Jatim

Kejari Lamongan saat press rilis kasus dugaan korupsi dana hibah pengadaan PJU tenaga surya.

LAMONGAN – Pengusutan kasus korupsi proyek dana hibah Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya tahun 2020, membuahkan hasil. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menetapkan 4 orang tersangka.

“Sebanyak 4 tersangka ini masing-masing berinisial JD, MDR, S dan F. Berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: Print-585/M.5.36/Fd.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 lalu,” ujar Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto, Kamis (01/12/2022).

Menurut Condro, tim penyidik Kejari Lamongan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli. Penetapan para tersangka ini, kata Condro, berdasarkan ekspose atau gelar perkara terkait penanganan dan perkembangan proses penyidikan.

“Kami telah menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus PJU. Perkembangan dalam proses penyidikan berdasarkan minimal dua alat bukti yang diatur dalam pasal 184 KUHP,” ujarnya.

Dijelaskan Condro, tepatnya pada tahun 2020 lalu, sebanyak 229 Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Lamongan menerima bantuan dana hibah PJU, kurang lebih ada 1.600 titik lampu jalan. Total anggarannya mencapai Rp 6,5 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menambahkan bahwa penyidikan kasus ini dimulai Maret 2022. Kemudian bulan April sampai dengan Agustus juga sudah melakukan penyitaan beberapa dokumen.

“Lebih dari 200 dokumen yang sudah kita sita dari berbagai pihak. Kita juga melakukan pemeriksaan fisik elektro dengan ahli elektro dari Unair (Universitas Airlangga) dan itu sudah dilakukan, dan hasilnya pun sudah kami terima. Selanjutnya di bulan September, sudah terbit surat tugas dari BPKP untuk melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara,” tandas Anton.

Lebih lanjut, Anton menjelaskan, pihaknya melakukan ekspose terkait dengan penanganan perkara ini pada tanggal 4 Oktober 2022, di Kejaksaan Tinggi (Kejati)Jawa Timur.

“Tanggal 10 Oktober 2022 kami menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing inisial JD, MDR dan S. Selanjutnya hasil pemeriksaan berkembang, pada tanggal 20 Oktober kami tetapkan kembali satu tersangka lagi dengan inisial F. Saat ini progresnya penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan menunggu hasil perhitungan tertulis yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya.

Untuk nilai kerugian negara dalam kasus dana hibah PJU tenaga surya ini, pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPKP.

“Semoga segera kita peroleh hasilnya dan segera kita ketahui berapa nilai pasti kerugian keuangan negaranya. Auditor – auditor tentunya punya metode pemeriksaan tersendiri. Apakah itu bisa sama, bisa lebih atau bisa kurang, kita serahkan semua ke tim auditor,” ujarnya.

Dikatakan Anton, 229 Pokmas di Lamongan sengaja dibentuk untuk menerima dana hibah lampu jalan. Dari empat tersangka itu, satu dari swasta dan tiga dari internal Dishub yang membantu swasta ini.

“Modusnya dari memang kelompok masyarakat inilah yang menerima, kemudian diserahkan ke pihak swasta dan pihak swasta inilah yang kemudian melaksanakan kegiatan bantuan lampu di seluruh Kabupaten Lamongan,” pungkasnya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *