NTT – Kejaksaan Negeri Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi pengadaan kapal rakyat ‘Aku Lembata’.
Dua tersangka tersebut inisial MF dan PB. Keduanya diduga merugikan negara Rp 700 juta.
“Penahanan terhadap tersangka dilakukan JPU setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan penyidik Kejaksaan Negeri Lembata,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, Rabu, (30/11/2022).
Ia menjelaskan, dana pengadaan kapal rakyat ‘Aku Lembata’ ini bersumber dari alokasi dana khusus afirmasi transportasi dari Kementerian Desa RI, yang diberikan kepada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan Tahun Anggaran 2019, senilai Rp 2,5 miliar.
Penahanan PB dan MF dilakukan setelah JPU menerima barang bukti dan tersangka, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kupang untuk menjalani persidangan.
“Dua tersangka telah ditahan di Rutan Lapas Kelas III Lembata, yaitu MF dan PB. Keduanya ditahan selama 20 hari. Apabila Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang telah menetapkan majelis hakim untuk proses persidangan, maka dua tersangka dibawa ke Kupang untuk menjalani persidangan,” kata Abdul Hakim.
Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi. (***)