Kejari Makassar Berhasil Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pasar Butung

Buronan ini sudah ditangkap Kejari Makassar.

MAKASSAR – Tim Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya berhasil menangkap buronan korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Buronan tersebut bernama Andri Yusuf alias AY. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung Makassar.

Penetapan tersangka Andri Yusuf  berdasarkan surat  Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022 tertanggal 10 Agustus 2022

Terhadap penetapan tersangka tersebut, Andri Yusuf mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Namun, menurut Kepala Kejari Makassar Andi Sundari, proses penyelidikan dan penyidikan tidak terganggu dengan praperadilan yang diajukan tersangka Andri.

Karena itu, lanjut Kajari, Kejaksaan memasukkan Andri Yusuf ke dalam DPO, setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. 

 Kajari pun sudah koordinasi dengan pihak Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung RI. 

“Kita masih cari dan bekerja sama serta berkomunikasi terus menerus dengan Intel Kejati, AMC Kejaksaan Agung terkait keberadaan target kita,” beber Sundari, sebelumnya.

Tak hanya itu, Kejari juga telah melakukan pencekalan. “Kita juga sudah melakukan pencekalan, tetapi secara prosedural kita usulkan ke Kejaksaan Tinggi dan meneruskan ke Kejaksaan Agung. Prosesnya di Kejaksaan Agung,” jelasnya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *