Kejari Mataram Sedang Selidiki Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Lombok Utara

Kantor Kejari Mataram

LOMBOK –  Kasus dugaan penerbitan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di DPRD Lombok Utara, kini sedang diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana, mengatakan bahwa penyelidikan masih dalam tahap pengumpulan informasi. 

“Iya, penanganan baru masuk ‘puldata pulbaket’ (pengumpulan data dan bahan keterangan),” kata Bagus, Senin (26/9/2022).

Dalam tahap ini, pihaknya melakukan permintaan klarifikasi kepada para pihak terkait, termasuk nama-nama yang tercantum sebagai penerima SPPD.

Namun, Bagus enggan menyebutkan siapa saja yang sudah memberikan klarifikasi. Yang jelas, kata Bagus, proses tersebut masih berjalan. 

“Memang sudah ada beberapa orang yang kami mintai klarifikasi dan itu (proses) masih berjalan,” ujarnya.

Dalam kasus ini ada 44 anggota legislatif dan 7 pegawai sekretaris dewan yang namanya tercantum sebagai penerima SPPD. 

Dugaan perjalanan dinas fiktif tersebut muncul dalam penerbitan SPPD tahun 2021.

Jumlah anggaran SPPD yang diduga fiktif itu beragam, mulai dari Rp 1,8 juta hingga Rp 3,9 juta. 

Persoalan ini terungkap dari hasil temuan badan pemeriksa keuangan (BPK). Uang tersebut tidak digunakan untuk biaya penginapan. 

Dalam temuan tersebut, diduga merugikan negara sebesar Rp 186,57 juta. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *