SUMSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menggeledah kantor Bawaslu yang berlokasi di Indralaya, Senin (7/11/2022).
Penggeledahan dilakukan selama dua jam. Tim penyidik tiba di lokasi sekitar pukul 11.30 WIB, dan baru keluar pukul 14.00 WIB.
Dari penggeledahan yang dikawal petugas Kepolisian tersebut, Tim Penyidik Pidsus Kejari Ogan Ilir menyita sebanyak 46 dokumen.
“Setelah penetapan tiga tersangka, kami melakukan penggeledahan sebagai bagian dalam rangkaian pengembangan perkara kasus dana hibah,” kata Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Julindra Purnama Jaya.
Tak hanya mengumpulkan barang bukti, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan para tersangka. Pemeriksaan dilanjutkan untuk menambah terang kasus korupsi dana hibah tersebut.
“Para tersangka saat ini belum ditahan. Namun selanjutnya kami akan terus lakukan pemeriksaan,” jelas Julindra.
Sebelumnya, Kejari Ogan Ilir telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dana hibah Bawaslu Ogan Ilir ini.
Tiga tersangka merupakan orang-orang yang pernah dan sedang bekerja di Bawaslu Ogan Ilir.
Mereka adalah AS dan HF, mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu, serta RM seorang tenaga honorer di Bawaslu Ogan Ilir.
Dana hibah sebesar Rp 19,3 miliar dikucurkan oleh Pemkab Ogan Ilir kepada Bawaslu Ogan Ilir pada tahun anggaran 2020. (***)