PALEMBANG – Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menetapkan tiga staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir sebagai tersangka.
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pilkada tahun 2020.
Ketiga tersangka adalah, Aceng Sudrajad (PPK Bawaslu Ogan Ilir 2019-2020), Herman Fikri (PPK Bawaslu Ogan Ilir 2021-2022) dan Romi (Staf Bidang Keuangan Bawaslu Ogan Ilir).
Kasi Pemkum Kejati Sumatera Selatan, Mohd Radyan, mengatakan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejari Ogan Ilir pada Kamis (3/11/2022).
Menurut Radyan, penetapan status tersangka tersebut setelah penyidik Kejari Ogan Ilir memeriksa sebanyak 52 orang saksi, di antaranya Bupati Ogan Ilir periode 2017-2021 Ilyas Panji Alam dan Ketua DPRD Ogan Ilir tahun 2019 Suharto.
Lalu, Kepala BPKAD Kabupaten Ogan Ilir 2017-2020, 10 orang saksi dari Bawaslu Ogan Ilir, hingga 16 orang Ketua dan Bendahara Panwascam se-Kabupaten Ogan Ilir.
Radyan menjelaskan, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp19,350 miliar, yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2019 dan 2020.
Dari hasil penyidikan Kejaksaan ditemukan dugaan tindak pidana pertanggungjawaban fiktif atau mark-up dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan, perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 7,401 miliar.
“Perhitungan BPKP itu dipertegas dengan lebih kurang ada sebanyak 5.000 bukti surat atau dokumen yang telah disita oleh penyidik Kejari Ogan Ilir,” katanya. (***)