SULSEL– PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 4 Parepare, Sulawesi Selatan, melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama atau MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare dan Kejaksaan Negeri Barru. Kerjasama terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Division Head Operasi Pelindo Regional 4, Yusida M Palesang, mengatakan bahwa kerja sama ini bukan yang pertama kali dilakukan dengan Kejari Parepare. Namun untuk Kejari Barru, ini baru yang pertama kali. Karena sejak Juni 2022, Pelindo Regional 4 sudah resmi dan secara total mengoperasikan Pelabuhan Laut Garongkong di Barru.
“Mohon support dan dukungannya dari Kejari Barru, terutama untuk masalah-masalah perdata di pelabuhan. Tetapi, kami berharap tidak ada masalah yang terjadi dalam pengoperasian Pelabuhan Garongkong ke depannya,” kata Yusida dalam siaran pers, Senin (19/9).
Sementara General Manager (GM) Pelindo Regional 4 Parepare, Sardi, menuturkan bahwa selama ini koordinasi pihaknya dengan Kejari Parepare sudah cukup intens.
“Alhamdulillah. Kami berharap hal yang sama dengan Kejari Barru. Karena Pelabuhan Garongkong akan menjadi perhatian khusus bagi Direksi Pelindo, di mana saat ini setiap seminggu sekali selalu dipantau,” ujarnya.
Menurut Sardi, hal itu karena sejak awal Juli 2022 pengoperasian Pelabuhan Garongkong telah resmi diserahterimakan kepada Pelindo dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.
Oleh sebab itu, lanjutnya, sebelum Mei 2023 diharapkan Pelindo sudah menanam investasi di pelabuhan yang banyak menangani kegiatan curah kering ini. Apalagi, Pelabuhan Garongkong juga bakal terintegrasi dengan jalur rel kereta api.
“Sehingga kami butuh effort dan lebih banyak dukungan dari stakeholder terkait, terutama pihak Kejari Barru,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Taufiq Djalal, mengungkapkan bahwa meskipun kerja sama dengan Pelindo ini merupakan hal yang baru bagi pihaknya, tetapi dia bersama tim akan berusaha sebaik dan semaksimal mungkin dalam mengimplementasikan isi yang tertuang dalam MoU yang telah disepakati dan ditandatangani bersama.
“Karena salah satu tugas jaksa adalah memberikan pertimbangan hukum kepada lembaga, instansi pemerintah di pusat dan di daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menyusun peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat,” tukas Taufiq.
Sementara Kasi Datun Kejari Parepare, Adrianus, mengatakan bahwa pihaknya berharap agar MoU yang telah ditandatangani bersama ini agar secepatnya ditindaklanjuti dengan tindakan mitigasi lainnya. “Sehingga dapat segera bermanfaat bagi kita semua,” ucapnya. (***)