
SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi melakukan penahanan terhadap artis Nikita Mirzani. Penahanan dilakukan setelah penyidik Reskrim Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan berkas tahap kedua, barang bukti dan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berdasarkan pantauan, Nikita Mirzani bersama penyidik kepolisian dan rombongan tiba di kantor Kejari Serang pada Selasa (25/10) sekitar pukul 15.39 WIB. Dengan pengawalan dari kepolisian, Nikita langsung dibawa ke dalam kantor Kejari Serang.
Sebelum dilakukan penahanan, Kejari Serang melakukan pemeriksaan kesehatan, dengan memanggil tim medis dari Kota Serang. Pemeriksaan kesehatan tersebut sebagai syarat untuk penitipan tersangka ke Rumah Tanahan (Rutan) Klas IIB Serang.
Namun sebelum dibawa ke Rutan pada pukul 17.55 WIB, Nikita Mirzani sempat mengamuk di ruang PTSP Kejari Serang. Nikita diduga enggan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas peristiwa itu, sejumlah petugas kejaksaan menghampiri Nikita yang ada di ruangan untuk menenangkannya.
Setelah hampir setengah jam lamanya, Nikita akhirnya mau dibawa ke Rutan Serang. Meski sudah disiapkan mobil tahanan, Nikita dibawa ke Rutan Serang menggunakan mobil Toyota Avanza berplat nomor A 1020 BZ.
Kepala Kejari Serang, Freddy D Simandjuntak, mengatakan bahwa penahanan Nikita Mirzani dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, serta ancamannya di atas 5 tahun.
“Pertimbangan penahanan, alasan objektif Pasal 21 ayat 1 KUHAP dimana tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, ini (alasan subyektif-red) alasan obyektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP dimana ancaman pidana terhadap tersangka diatas lima tahun,” katanya.
Freddy mengakui, dalam proses penahanan Nikita Mirzani sempat berjalan alot, lantaran tersangka UU ITE itu enggan dibawa ke Rutan Serang. Namun setelah dilakukan pendekatan, Nikita akhirnya bisa dibawa ke Rutan Serang.
“Kita sudah antisipasi. Kita sudah persiapkan sehingga bisa terlaksana hari ini, dilakukan tahap dua dan dilakukan penahanan. Tadi sempat ditolak, kita persuasif juga. Selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan, beralih ke kejaksaan kita lakukan penahanan,” jelasnya.
Freddy menegaskan, Nikita akan dilakukan penahanan hingga 13 November 2022 di Rutan Kelas IIB Serang, sambil menunggu pembuatan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
“Kita persiapkan surat dakwaan, ditahan 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang,” tegasnya. (***)