Kejari Serang Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Terhadap Nikita Mirzani

Artis Nikita Mirzani

BANTEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, menolak pengajuan penangguhan penahanan tersangka Nikita Mirzani. Dengan demikian, Nikmir akan mendekam di sel rumah tahanan (Rutan) Serang selama 20 hari kedepan.

Diketahui, Nikita Mirzani telah ditahan oleh Kejari Serang sejak Selasa (25/10/2022) lalu. “Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengabulkan,” kata Kepala Kejari Serang, Deddy Simanjuntak, Sabtu (29/10/2022).

Terkait alasan kenapa pengajuan penahanan ditolak, Deddy menyebut, JPU punya pertimbangan sendiri. “Berdasarkan pemantauan dan analisa terhadap tersangka NM selama tahap penyidikan, maka itu menjadi salah satu alasan JPU (Penuntut Umum) menolak,” ungkapnya.

Sebelumnya, pengajuan penangguhan penahanan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Nikmir sendiri memilki harapan yang sangat besar agar pengajuan penangguhan penahanan itu dikabulkan. Namun, kini harapan itu pupus.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota, pada 16 Mei 2022 lalu. Nikmir didakwa telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE.

Lalu, pada tanggal 25 Oktober 2022, artis yang penuh kontroversial itu, resmi ditahan oleh Kejaksaan Serang. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *