Kejari Serang Turunkan Lima JPU, Susun Surat Dakwaan Nikita Mirzani

Artis Nikita Mirzani jadi tersangka pencemaran nama baik dan langgar UU ITE.

JAKARTA – Nikita Mirzani segera diadili. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menyiapkan lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun surat dakwaan kasus pencemaran nama baik yang menjerat artis tersebut.

“JPU sudah kami siapkan 5 orang untuk menyusun dakwaan,” kata Kajari Serang, Freddy Simanjuntak, Senin (31/10).

Freddy menyatakan, belum dapat menyampaikan secara umum tentang dakwaan untuk Nikita. Nanti bakal disampaikan usai penyusunan dakwaan selesai. “Dalam proses. Ada waktunya kami sampaikan,” tegasnya.

Penyusunan dakwaan dilakukan usai JPU menolak permohonan penangguhan penahanan Nikita. Penolakan itu berlandaskan pada alasan subjektif dan objektif KUHAP, sehingga penyidik akan lebih mudah memeriksa bintang film Jomblo Reboot itu.

“Setelah menimbang yang dibuat JPU terhadap permohonan penangguhan atas nama NM, maka JPU berpendapat belum dapat mengabulkan permohonan dari tersangka NM,” jelasnya.

Akibatnya, aktris yang juga dikenal dengan panggilan Nyai atau Nikmir itu pun harus pasrah mendekam di Rutan Serang, hingga 13 November 2022. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *