Kejari Sintang Tetapkan 4 Tersangka Korupsi di Bank Kalbar Cabang Sintang

Jaksapedia, Kejaksaan Negeri Sintang menetapkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Biasa oleh Bank Kalbar Cabang Sintang kepada “CV. JAS” Tahun 2018.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri SIntang Aco Rahmadi Jaya, S.H., M.H. Pada Kamis (25/1/2024).  

Aco Rahmadi mejelaskan keempat tersangka itu adalah: 

1. “SH” selaku debitur (Pengusaha) yang mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK Biasa) di Bank Kalbar Sintang.

2. “DR” ​selaku Kasi Kredit Tahun 2018. 

3. “R.J” ​selaku Analis Kredit 1 Tahun 2018.

4. “ALZ​“ selaku Analis Kredit 2 Tahun 2018.

“Berdasarkan pemeriksaaan saksi-saksi, Ahli dan Ekspose Tim penyidik ditemukan 2 Alat Bukti Permulaan yang cukup untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka.” Terang Aco.

Bahwa berdasarkan perhitungan dari BPKP Provinsi di Pontianak, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliyar rupiah). 

Atas perbuatan tersangka tersebut, keempatnya akan dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“UNtuk memudahkan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Kelas IIB Sintang.’ Tegasnya. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *