SUMBAR – Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Sumatera Barat, menggeledah kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Solok Selatan.
Setelah melakukan penggeledahan, tim penyidik menyita 49 item dokumen penting, sebagai barang bukti.
“Setelah dilakukan penggeledahan di beberapa ruangan, kami menyita 49 item dokumen sebagai upaya penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sentra kopi di Golden Arm pada 2021,” kata Kasi Intel Kejari Solok Selatan, M Fajrin, yang didampingi Kasi Pidum, R Fernanda, pada Rabu (23/11/2022)
Fajrin mengatakan, penggeledahan ini berdasarkan Sprindik Kepala Kejaksaan Solok Selatan tentang pembangunan UKM sentra kopi.
Untuk tersangkanya sekarang belum ada dan masih mengumpulkan dokumen terkait pembangunan sentra kopi.
“Setelah dokumen lengkap, dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangkanya,” ujarnya.
Sedangkan untuk kerugian negara, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, sebesar Rp 79 juta.
“Tetapi sekarang masih berproses, jadi kemungkinan akan bertambah,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Disperindagkop Solok Selatan, Akmal Hamdi, mengatakan bahwa ada dua ruangan yang digeledah oleh Kejaksaan Negeri.
“Penggeledahan sedikit lambat karena pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun PPTK sudah pindah,” ujarnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan sudah dikenakan denda ke rekanan.
Pada 2021, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Perindustrian sebesar Rp 8,75 miliar untuk pembangunan sentra kopi.
Pemkab Solok Selatan sebetulnya mengusulkan anggaran sebesar Rp 14,38 miliar untuk pembangunan sentra kopi. Tetapi yang disetujui hanya Rp 8,75 miliar.
Dengan biaya Rp 8,75 miliar dibangun pematangan lahan fisik, infrastruktur gedung, instalasi air, gedung pelayanan bahan baku, termasuk solar dryer dome atau penjemuran dan pembelian peralatan. (***)