
SUMENEP – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan kapal milik Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, mengatakan bahwa penaikan status telah dilakukan sejak Rabu, tanggal 6 Oktober 2022. “Kejaksaan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus pengadaan kapal di PT Sumekar,” ujar Trimo, Senin (10/10/2022).
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Sumenep telah melakukan penyelidikan secara maraton, dan menemukan dua alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Dugaan pidana tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan temuan dokumen lainnya.
Trimo menegaskan, pihak PT Sumekar yang merupakan salah satu BUMD milik Pemkab Sumenep, pada tahun 2019 telah melakukan pengadaan kapal dengan alokasi anggaran Rp 8 miliar.
Untuk mendapatkan kapal tersebut, PT Sumekar sudah membayar uang muka kepada penyedia. Namun hingga tahun 2022, kapal tersebut tidak kunjung ada wujudnya.
“Kami tahu ada pembayaran uang muka untuk mendapatkan kapal angkut antar pulau itu. Tapi, hingga kini kapal itu tidak ada wujudnya. Kami juga memperhatikan pengadaan kapal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak melalui tender terbuka,” cetus Trimo.
Setelah ditingkatkan statusnya dari penyekidikan ke penyidikan, Kejari akan melakukan pendalaman terkait alat bukti lainnya, agar kasus ini lebih terang benderang.
“Tim kejari terus melakukan kerja keras dan maraton untuk pendalaman pencarian data dan dokumen. Kami sudah punya banyak alat bukti yang bisa mengarah pada tindak pidana korupsi,” katanya.
Dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan kapal di BUMD PT. Sumekar ini, Kejari Sumenep telah memeriksa ejumlah pihak. Antara lain; Direktur PT Sumekar, Mantan Direksi PT Sumekar, Mantan Bupati Sumenep inisial RS, dan Mantan Bupati Sumenep inisial BK. (**)