Jakarta – Kejaksaan Negeri Tangerang (Kejari Tangerang) mengeksekusi uang denda dan pidana pengganti senilai Rp 2,5 miliar dari kasus korupsi dan kasus kepabeanan yang telah inkrah.
Uang pidana pengganti dan denda itu disita dari terpidana Paluck Paryani dan Vincentius Istiko Murtiadji.
“Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” kata Kepala Kejari Tangerang, Erich Folanda, dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).
Adapun uang denda dan uang pengganti yang dieksekusi, yaitu dari terpidana Kepabeanan, Paluck Paryani, sebesar Rp 1,4 miliar.
Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4000 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 1932/Pid.Sus/2019/PN. Tng tanggal 03 Februari 2020.
Kemudian, dari terpidana Korupsi, Vincentius Istiko Murtiadji, dieksekusi uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar.
Eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Serang Kelas I A Nomor : 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Srg tanggal 08 Agustus 2022.
Pada saat proses persidangan masih berlangsung, uang tersebut dititipkan di rekening penampungan Kejari Tangerang.
Kemudian saat perkara tersebut inkrah, Kejari Tangerang menyetorkan uang yang dieksekusi dari perkara tersebut total Rp 2,5 miliar.
“Telah kami setorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI cabang Tangerang dengan nilai total semuanya sebesar Rp 2, 59 miliar.
Sebelumnya, Vincentius Istiko Murtiadji selaku mantan Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai II Bandara Soekarno-Hatta, divonis bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terdakwa Vincentius dihukum 3,5 tahun penjara, serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Serta menetapkan barang bukti Rp. 1.169.900.000 dirampas untuk negara.
Sementara terpidana Paluck Paryani dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan dengan modus menyembunyikan barang impor secara melawan hukum.
Paluck Paryani divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Serta dihukum membayar denda Rp. 1.400.834.445. (***).