
MEDAN – Kejari Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, menyita uang tunai Rp 3,3 miliar milik gembong narkoba bernama Sopiansyah (35). Uang tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain uang, Kejari Tanjungbalai Asahan juga menyita 14 bidang tanah yang juga milik Sopiansyah. Total aset dan uang yang akan disita Kejari Tanjungbalai Asahan mencapai Rp 10 miliar.
Kepala Kejari Tanjungbalai Asahan, Rufina Ginting, mengatakan bahwa penyitaan uang Rp 3,3 miliar itu berdasarkan surat perintah eksekusi nomor Print-1569/L.2.17/Enz.3/11/2022.
Diketahui, Sopiansyah sudah dijatuhi hukuman dua tahun dan delapan bulan penjara. “Uang yang kami sita ini merupakan hasil dari pencucian uang yang dilakukan oleh terpidana. Uang sebesar Rp 3,3 miliar ini merupakan uang hasil dari transaksi narkotika,” kata Rufina, Jumat (11/11/2022).
Jumlah tersebut belum pasti. Masih ada kemungkinan bertambah atau berkurang. Yang pasti, saat ini Kejari mengamankan dulu uang tersebut, sambil menunggu penghitungan selesai.
“Namun, hal tersebut belum didapat bersihnya. Karena kami harus melakukan perhitungan dengan KPKNL (Kantor pelayanan negara dan lelang) Kisaran untuk mengetahui jumlah pastinya,” ujarnya.
Demikian juga dengan aset berupa 14 bidang tanah yang disita Kejari. Aset tersebut nantinya akan dilelang melalui KPKNL, dan uangnya akan diserahkan kembali ke negara melalui Bank Mandiri.
Rufina menjelaskan, terpidana Sopiansyah diamankan oleh BNN karena telah menjadi perantara dana antara bandar sabu dengan pembeli. “Di mana rekening terpidana digunakan sebagai penampung atau perantara dana uang hasil penjualan Narkotika yang dilakukannya sejak 2015 hingga 2021,” jelasnya.
Saat ini, Sopiansyah telah menjalani masa hukumannya di Lapas Klas IA Tanjunggusta, Medan, Sumatera Utara (***).