ACEH – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur menangkap dua terpidana korupsi pensertifikatan aset tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Kerugiaan negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 6,5 miliar.
Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan bahwa dua terpidana yang ditangkap adalah M. Aman Proyoga (44) dan Robby Irmawan (45). Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda di Sumatera Utara.
M. Aman ditangkap di Kota Medan, Sumatera Utara. Sedangkan Robby ditangkap di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Kedua terpidana ditangkap pada hari Jumat (2/9). Selanjutnya, kedua terpidana dibawa ke Kabupaten Aceh Timur dan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B, guna menjalani hukuman,” kata Ali.
Keduanya ditangkap tim pidana khusus Kejari Aceh Timur yang dipimpin M. Jeki Kaban, serta didukung Sholahuddin dan Nurfan dari Kejati Aceh.
“Kedua terpidana merupakan pegawai PT KAI. Keduanya dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan guna menjalani putusan Mahkamah Agung yang memvonis keduanya bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembuatan sertifikat tanah aset PT KAI di Kabupaten Aceh Timur,” kata Ali Rasab Lubis.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, kata Ali, terpidana M. Aman Proyoga dijatuhi hukum 5 tahun penjara. Sedangkan terpidana Roby Irmawan divonis 8 tahun penjara.
“Sebelumnya, kedua terpidana divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Jaksa penuntut umum lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Memori kasasi diterima dan keduanya dihukum bersalah,” pungkasnya. (**)