ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penahanan terhadap Jolly Rusli, pegawai Bank Aceh Syariah Cabang Aceh Singkil, yang diduga menggelapkan pajak daerah senilai Rp 1,4 miliar.
“Berdasarkan fakta penyidikan telah ditemukan adanya dua alat bukti yang cukup, sehingga kita lakukan penahanan terhadap pelaku,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, Ali Akbar, Selasa (11/10).
Menurut Ali Akbar, alat bukti yang dimiliki yakni keterangan saksi, surat, petunjuk, serta barang bukti lainnya.
Jolly Rusli diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dana rekening Internal Account (IA) atau rekening TRS KASDA OL-Pajak SPWD Bank Aceh Syariah Cabang Aceh Singkil, dengan jumlah Rp 1,4 miliar.
“Atas perbuatannya mengakibatkan kerugian negara cukup besar,” sebut Ali Akbar.
Kata Ali, tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Diketahui, penggelapan uang pajak senilai Rp1,4 miliar itu, hasil temuan satuan pengawas internal pihak Bank Aceh Syariah.
Uang pajak daerah yang seharusnya disetorkan ke Bank Aceh, disalahgunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi.
“Oknum karyawan ini sudah tiga tahun berturut-turut melakukan penggelapan dana pajak sejak 2017 hingga 2019. Dan baru diketahui setahun lalu,” ucapnya.
Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan menggunakan password ID temannya saat jam istirahat.
Uang pajak daerah yang telah terkumpul disetor ke Bank Aceh, dibuat oleh pelaku seolah-olah telah disetor, padahal tidak. (***)