BALI – Tiga orang pejabat Universitas Udayana (Unud) Bali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali selama delapan jam, Kamis (3/11).
Ketiganya diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri, tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023.
Ketiga pejabat Unud yang diperiksa penyidik di Kejati Bali adalah I Nyoman Suarsana (Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat), Komang Teken (Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan) dan Dewa Gede Wirama.
Ketiga pejabat Unud Bali tersebut diperiksa sejak pukul 09.00 WITA dan keluar dari ruang penyidik Kejati Bali pada pukul 18.15 WITA.
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Unud, Komang Teken, tak banyak berkomentar. “Intinya masih proses. Kita sama-sama menjalankan tugas saja,” katanya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto, menyatakan bahwa penyidik pidana khusus akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk membuat kasus tersebut menjadi terang.
“Ya, kami akan melakukan penyidikan sesuai hukum acara pidana dengan memeriksa saksi, menyita barang bukti bila kemudian pemilahan terhadap dokumen selesai dilakukan penyidik,” kata Luga Harlianto.
Dia menambahkan, penyidik juga akan memanggil Rektor Universitas Udayana apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Pada prinsipnya untuk kebutuhan penyidikan ya. Bila memang dari hasil analisa bukti yang ada diperlukan keterangan saksi yaitu Rektor, ya tentunya akan dimintai keterangannya sebagai saksi,” katanya. (***)