![](https://jaksapedia.id/wp-content/uploads/2022/11/Tersangka-I-Nyoman-Agus-Aryadi-ditahan-oleh-penyidik-pidsus-Kejati-Bali.jpg)
BALI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya menahan I Nyoman Agus Aryadi (AA), tersangka penyelewengan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Penahanan dilakukan setelah Agus Aryadi menjalani serangkaian pemeriksaan pada Senin (14/11), sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WITA.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto, mengungkapkan bahwa penyidik mengajukan 15 pertanyaan kepada pria yang menjabat Ketua LPD Sangeh itu.
“Pertanyaannya seputar aset-aset tersangka. Baik yang berupa tanah atau kendaraan bermotor. Termasuk dari hasil penelusuran aset yang dilakukan penyidik,” kata Luga.
Ia menambahkan, pertanyaan seputar aset itu berkaitan dengan upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara LPD Sangeh.
“Sesuai arahan Kajati, penyidik agar tidak hanya berorientasi kepada pidana badan saja, tetapi melakukan langkah optimal untuk mengembalikan kerugian negara,” jelas Luga.
Agus Aryadi ditahan untuk 20 hari kedepan. “Sejak hari ini hingga 20 hari, dititipkan di Rutan Kerobokan,” tegas Luga.
Dugaan korupsi diLPD Sangeh ini terjadi pada periode 2016 hingga 2020. Agus Aryadi diduga merugian keuangan negara sebesar Rp 56,7 miliar lebih.
Agus diancam dengan ketentuan pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sangkaan subsidernya yakni sesuai ketentuan pidana Pasal 3 junsto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan secara alternatif, penyidik juga diancam dengan ketentuan Pasal 9 dalam undang-undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)