Kejati Banten Berhasil Pulihkan Keuangan Bank Banten Sebesar Rp 25,5 Miliar

Asisten Bidang Datun Kejati Banten, Aluwi.

BANTEN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah berhasil memulihkan keuangan Bank Banten senilai Rp 25,5 miliar.

Sebagai Jaksa Pengacara Negara yang ditunjuk Bank Banten, Kejati Banten kembali berhasil memulihkan keuangan Bank Banten melalui mediasi dengan pihak asuransi atas klaim asuransi sebesar Rp 5.105.511.209. 

Hal tersebut diungkapkan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Banten, Aluwi, kepada wartawan pada Senin (14/11/2022).

“Sebelumnya, Jaksa Pengacara Negara juga berhasil melakukan penagihan dari Kredit macet Debitur komersial (Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja) sebesar 

Rp 5 miliar, yang sudah masuk ke rekening Bank Banten pada hari Kamis tanggal 11 November 2022,” ujar Aluwi.

Kejati Banten juga telah berhasil melakukan penagihan kredit macet dari beberapa debitur kredit komersil (Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja) sebesar 

Rp.952.033.636.

Uang tersebut telah masuk ke rekening Bank Banten sejak tanggal 02 September 2022 sampai dengan 20 Oktober 2022.

Dengan demikian, lanjutnya,  total yang sudah berhasil dipulihkan oleh Kejati Banten sampai dengan tanggal 11 November 2022 sebesar Rp.25.501.257.584.

“Ini menjadi keyakinan dan optimisme kita untuk menjadikan Bank Banten yang sehat dan terpercaya,” pungkasnya.(***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *