Kejati Banten Bongkar Mafia Tanah di Kantor BPN Lebak, Ada Rekening Penampung Berisi Rp 15 Miliar

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

BANTEN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, berupa gratifikasi pengurusan sertifikat tanah di kantor Pertanahan (BPN) Lebak pada 2018-2021.

“Ditemukan adanya penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak tahun 2018-2021, yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan calo tanah,” kata Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan di kantornya, Kamis (29/9/2022).

“Ini gambaran umum terkait adanya seorang oknum calo tanah. Oleh karena itu, kasus ini kami pandang sebagai bagian dari mafia tanah,” tegas mantan Kapuspenkum Kejagung itu.

Dikatakan Leonard, Kejati telah menemukan adanya peristiwa hukum dan dua alat bukti, yakni dua rekening bank swasta yang digunakan untuk menampung uang yang dicurigai hasil transaksi dari calo tanah dalam rangka mengurus pendaftaran hak atas tanah.

“Kita menemukan alat bukti berupa penggunaan rekening penampung di dua bank swasta, dengan perkiraan dana yang masuk dan keluar dalam transaksi keuangan itu sekitar Rp 15 miliar,” ujar Leonard.

Penyidikan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim Pidsus Kejati Banten, bahwa ada dugaan ASN yang terlibat calo pengurusan tanah di Lebak.

Modusnya, calo tersebut diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum ASN untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Lebak.

Kini, dugaan korupsi mafia tanah ini telah naik ke penyidikan.

“Hari ini kami telah menetapkan ke penyidikan umum. Selanjutnya, tim akan bekerja cepat profesional dan terukur, untuk menggali dan mendapatkan data untuk bukti pendukung, untuk bisa lebih membuat jelas perkara ini,” ujarnya.

Saat ini, sudah ada 9 saksi yang diperiksa. Saksi berasal dari pihak luar maupun internal BPN Lebak. “Saksi sudah sembilan orang, termasuk dari BPN dan luar,” pungkasnya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *