BANTEN – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita satu bidang tanah milik tersangka AA, pada kasus dugaan korupsi pengadaan beras dalam negeri.
Tersangka juga melakukan korupsi untuk penyerahan hasil giling beras di Bulog Sub Divre Serang pada 2016.
“Tim penyidik Kejati Banten melakukan penyitaan tanah milik tersangka AA. Penyitaan dilakukan terhadap bidang tanah di Desa Kalipuncung, Ciamis, Jawa Barat,” kata Kasih Penkum Kejati Banten, Ivan H Siahaan, Jumat (30/9/2022).
Bidang tanah tersebut atas nama ITR dengan luas 7.625 meter persegi.
Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: Print-719/M.6/Fd.i/07/2022 tanggal 18 Juli 2022, dan berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis Nomor: 171/Pen.Pid/2022/PN.CMS tanggal 18 Agustus 2022.
“Terhadap penyitaan barang tersebut, selanjutnya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara,” katanya.
Diketahui, kasus penyimpangan dan penggelapan uang muka untuk pengadaan beras dan hasil giling ini, total merugikan negara Rp 1,9 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Juli 2022, AA langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang. (***)