BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana penanaman ulang kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara.
Kejati telah menunjuk tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus korupsi yang terjadi pada periode tahun 2019 hingga 2020 itu.
Kepala Seksi Penuntutan Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, mengatakan bahwa enam atau tujuh JPU tersebut akan menangani dua perkara.
“Atas kasus dugaan korupsi tersebut terdapat dua perkara, sehingga ada enam atau tujuh JPU yang disiapkan,” katanya, Kamis (10/11).
Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan empat orang tersangka.
Mereka adalah; AS selaku Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, ED selaki Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, SO selaku Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya, dan PR selaku Kepala Desa Tanjung Muara.
Berkas perkara para tersangka juga sudah lengkap atau P21. Bahkan telah memasuki tahap kedua, yaitu pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.
Rozano menyebutkan, dalam perkara tersebut pihaknya telah memintai keterangan 35 saksi dari masyarakat, dan empat saksi ahli.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, mengungkapkan bahwa jumlah kerugian negara yang timbul dari kasus ininmencapai Rp 9 miliar lebih.
Hal itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu yang berasal dari Kelompok Tani Rindang Jaya, Desa Kinal Jaya, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Keempat orang tersangka, lanjut Ristiani, telah melakukan pemalsuan dokumen identitas penerima program penanaman ulang kelapa sawit, seperti kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.
Jumlah dokumen kartu keluarga dan KTP yang dipalsukan para tersangka sebanyak 490 lembar. Mereka adalah anggota Kelompok Tani Rindang Jaya, Desa Kinal Jaya.
Sementara Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa kerugian negara Rp 9 miliar lebih itu murni hasil pemalsuan dokumen.
Tidak ada hubungannya dengan uang Rp 13 miliar yang telah disita tim penyidik dari rekening Kelompok Tani Rindang Jaya, beberapa waktu lalu.
Danang juga menegaskan, penyidikan kasus ini tidak berhenti sampai empat tersangka saja. Ada kemungkinan pihak lain yang bakal jadi tersangka.
Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2019 dan 2020. Ketika itu, Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara menerima bantuan tanam ulang sawit dengan anggaran dana bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). (***)