Kejati DIY Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak Rp 97,3 Miliar ke Pengadilan Negeri untuk Segera Disidang

Bukti korupsi perpajakan yang disita kejaksaan.

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II), atas nama HP danĀ  Korporasi PT PJM. Hal ini terkait perkara tindak pidana perpajakan.

“Dalam perkara ini, pada Januari sampai dengan September 2016, tersangka HP selaku wajib pajak memiliki kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh). Namun, tersangka HP disangka dengan sengaja telah merekayasa laporan omzet yang disampaikan melalui SPT (lebih sedikit dari yang seharusnya),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022).

Selanjutnya pada Oktober 2016, kewajiban perpajakan milik tersangka HP dialihkan menjadi atas nama Korporasi PT PJM.

Diketahui, tersangka HP merupakan Direktur PT PJM. Dengan demikian, omzet yang dilaporkan tetap masih tidak sesuai. Hal ini dilakukan sampai dengan Desember 2017.

Berdasarkan perhitungan Ahli Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak, akibat perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara. 

Untuk tersangka HP, kerugian negara sebesar Rp 50,5 miliar. Sedangkan tersangka Korporasi PT PJM, merugikan negara Rp 46,7 miliar. Dengan demikian, total kerugian kedua perkara tersebut sebesar Rp 97,3 miliar.

Perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *