Kejati DKI Kembali Tahan Seorang Makelar Mafia Tanah Cipayung

Tersangka JF saat digelandang ke tahanan.

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) kembali menahan satu orang tersangka kasus mafia tanah Cipayung. Tersangka inisial JF ditahan di Rutan Salemba.

“Telah melakukan penahanan kepada Tersangka JF, selaku makelar tanah dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah, Kamis (20/10/2022).

Tersangka JF ditahan selama 20 hari ke depan. Sebelumnya, Kejati telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI inisial HH, Notaris inisial LD, dan tersangka MTT.

Kasus ini bermula pada tahun 2018. Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Pembebasan lahan guna kepentingan pengembangan RTH DKI Jakarta. Ada sembilan bidang lahan yang diklaim milik delapan warga.

Namun pada pelaksanaan pembebasan lahan di RT. 008 RW 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur itu dilaksanakan secara melawan hukum.

Dalam proses pembebasan lahan tersebut, terdapat kerjasama antara tersangka JF, LD, MTT dan HH. Sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.

Para tersangka telah melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.

Para pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1,6 juta per meter. Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp 2,7 juta per meter.

Total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp.46.499.550.000 (Rp 46 miliar). Sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp.28.729.340.317 (Rp 28 miliar).

“Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati tersangka JF dan tersangka lainnya, sebesar Rp. 17.770.209.683,” jelasnya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *