Kejati DKI Kembali Terima Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa Cs Terkait Kasus Narkoba

Irjen Teddy Minahasa saat ditahan.

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima kembali berkas perkara atas nama tersangka mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Teddy Minahasa, terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.

“Hari ini lebih kurang jam 14.30 WIB penyidik narkoba Polda Metro Jaya mengembalikan kembali atau menyerahkan kembali berkas perkara atas nama Teddy Minahasa (TM), termasuk TP, SN, dan LP alias Anita,” kata Kasipenkum Kejati DKI, Ade Sofyansyah, Jumat (25/11).

Meski demikian, Ade mengatakan Kejati DKI belum menerima seluruh berkas perkara dari lima tersangka yang dikirim Polda Metro Jaya.

“Batu empat (berkas). Menurut informasi satu berkas lagi akan segera menyusul,” ucapnya.

Ade mengatakan, jaksa akan meneliti berkas perkara para tersangka itu, dengan memastikan berkas dari penyidik Polda Metro Jaya telah memenuhi petunjuk jaksa atau belum, agar berkas perkara tersebut lengkap baik secara formil maupun materiil.

“Kemarin kan kami kembalikan berkas perkaranya, tanggal 9 November. Tanggal 17 November sudah dikembalikan. Nah dari jaksa peneliti akan kita cek kembali setelah diserahkan, apakah petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah dipenuhi atau belum oleh penyidik narkoba Polda Metro Jaya,” ujar Ade.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa pada kasus peredaran narkoba, karena berkas yang sebelumnya dilimpahkan dinilai belum lengkap. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *