JAKARTA – Berkas perkara mantan Menpora, Roy Suryo, masih diteliti tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Roy Suryo menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama, karena mengedit meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo.
“Masih tahap pemeriksaan berkas perkara oleh teman-teman jaksa peneliti, maksimum akhir penelitian berkas perkara 14 harinya pada 3 Oktober 2022,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah, saat dikonfirmasi, Senin (26/9).
Ade mengatakan, kejaksaan akan segera memberikan keterangan, apabila tim peneliti kejaksaan telah rampung mempelajari berkas perkara tersebut.
“Kita usahakan semaksimal dan seteliti mungkin. Kalau kesimpulan dari teman-teman jaksa sebelum batas maksimum itu, segera nanti kita kabari perkembangannya,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian ia juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menahan Roy Suryo pada 5 Agustus 2022 lalu.
Alasan ditahan, karena dikhawatirkan Roy akan menghilangkan barang bukti.
Pihak kepolisian kemudian memperpanjang masa penahanan Roy Suryo sembari menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara oleh kejaksaan.
Polisi mengatakan, kondisi Roy Suryo saat ini dalam keadaan sehat dan mendapatkan pengawasan dari dokter di Polda Metro Jaya. (***)