Kejati DKI Terima Berkas Perkara Peredaran Narkoba dengan Tersangka Irjen Teddy Minahasa Cs

Irjen Teddy Minahasa saat ditahan Polda Metro Jaya

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara peredaran Narkoba dengan tersangka Irjen Teddy Minahasa. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah, mengatakan bahwa penyerahan berkas dari Polda Metro Jaya dilakukan pekan lalu.

“Diterima di kita tanggal 4 November 2022,” kata Ade Sofyansah, Jakarta, Minggu (6/11/2022).

Sebelumnya, kata Ade, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

SPDP kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat itu, sudah diterima Kejati DKI sejak bulan lalu, tepat pada hari penahanan Teddy Minahasa, Senin 24 Oktober 2022 lalu.

Kejati DKI Jakarta juga telah menunjuk sembilan jaksa guna meneliti kelengkapan berkas kasus Teddy Minahasa. “Ada 9 jaksa peneliti,” kata Ade.

Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka pihak kejaksaan akan langsung melakukan pelimpahan tahap II yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti. 

Namun, jika dinyatakan tidak lengkap atau P19, maka berkas akan dikembalikan ke penyidik Polda untuk dilengkapi.

Dalam kasus ini, selain Teddy Minahasa, juga ada 10 tersangka lainnya. Semua berkasnya telah diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Kejati DKI.

Total ada 11 tersangka. Lima tersangka adalah anggota aktif Polri. Mereka adalah Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil.  Masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *