Kejati DKI Terjunkan 9 Jaksa untuk Teliti Perkara Peredaran Narkoba yang Menjerat Irjen Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta  menerjunkan sembilan jaksa untuk meneliti perkara dugaan peredaran Narkoba jenis sabu yang menjerat mantan Kapolda Sumbar,  Irjen Teddy Minahasa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI, Ade Sopyan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Irjen Teddy Minahasa. 

Sejalan dengan itu, kata Ade, Kejati DKI Jakarta juga menyiapkan sembilan jaksa untuk ikut meneliti kasusnya.

“SPDP kita terima tanggal 24 Oktober 2022 atas nama Teddy Minahasa dkk. Kejati DKI menyiapkan sembilan jaksa peneliti,” kata Ade Sopyan, Kamis (3/11/2022).

Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran Narkoba. 

Kasus ini juga menjerat empat anggota Polri lainnya. Mereka adalah anggota Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priok Aiptu J, dan eks Kapolres Bukit Tinggi AKBP D.

Teddy Minahasa bersama anggota lain diduga mengambil lima kilogram sabu yang hendak dimusnahkan dan diganti dengan tawas.

Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan Polres Bukit Tinggi pada Mei 2022. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *