Kejati Jabar Periksa Kepala Bapenda Majalengka Terkait Gratifikasi

Kantor Kejati Jawa Barat

BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memeriksa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam, terkait dugaan gratifikasi.

Kasi Penkum Kejati Jabar, Sutan Harahap, mengatakan bahwa Irfan sempat mangkir dari pemanggilan pertama, Senin (1/11/2022).

“Hari ini yang bersangkutan baru hadir, sebelumnya di pemanggilan pertama sempat mangkir,” ujar Sutan, Rabu (2/11/2022).

Menurut Sutan, Irfan saat ini masih berstatus sebagai saksi. Kedatangannya ke kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi berupa gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dengan cara sistematis yang dilakukan oleh ASN atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka,” katanya.

Tindak gratifikasi tersebut terjadi dalam kegiatan serah guna Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka,” katanya.

Perlu diketahui, Irfan merupakan putra dari Bupati Majalengka, Karna Sobahi. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *