JATIM – Berkas perkara enam tersangka Tragedi Kanjuruhan telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Penyerahan dilakukan Penyidik Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, pada Selasa (25/10).
Kepala Divisi Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyebut, sebanyak tiga berkas perkara penyidikan yang telah diserahkan.
Ia meminta Kejaksaan segera menuntaskan pemeriksaan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meminta penyidikan dilakukan dalam waktu singkat.
”Mudah-mudahan tidak terlalu lama kita dapatkan apa hasil penelitian dari kejaksaan,” ujar Dirmanto.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan Salle, menyebut proses pemeriksaan paling lama berlangsung selama 14 hari.
”Apabila berkas tidak lengkap, tentu akan kami kembalikan, dan tentunya disertai petunjuk guna memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Sofyan.
Diketahui, berkas yang diserahkan merupakan berkas penyidikan tahap satu. Ada tiga berkas terkait tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut.
Pada berkas pertama dan kedua, berisi penyidikan tersangka Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Security Officer Suko Sutrisno, dan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris.
Sementara berkas ketiga berisi penyidikan tersangka polisi yakni Danki III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik.
Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan itu, saat ini telah ditahan di Mapolda Jatim. Mereka menunggu tahap selanjutnya dari pihak kejaksaan.
Seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (***)